Jumat, 03 Januari 2014

KOMITE KESELAMATAN RUMAH SAKIT

Pendahuluan.
Masalah keselamatan pasien sudah menjadi issue global, terutama setelah dipublikasikannya “To err is human : Building a safer health system” pada tahun 1999 oleh Institute of Medicien (IOM), masyarakat dunia terhentak mengetahui kenyataan bahwa 44.000 sampai 98.000 penderita meninggal setiap tahunnya di USA diakibatkan karena kesalahan medik, dan lebih dari 1 juta cidera / tahun akibat kesalahan medik.
Sebenarnya masalah keselamatan pasien sudah dicantumkan didalam sudah Hippocrates (abad ke-4 SM) al:
·         To practice and  prescribe to the best of my ability for the good of my patient and try to avoid harming them
·         To avoid attempting to do things that orther specialist can do better
Yang kemudian diikuti oleh slogan primum non nocere / first do no harm. Walaupun patient safety sudah dipromosikan sejak lama akan tetapi angka kejadian insiden klinik masih tetap tinggi.
Pada tahun 2004 WHO merintis suatu program World Alliance for Patient Safety (Berdasarkan data-data yang diperoleh dari beberapa negara bahwa insiden klinik / adverse events, yang terjadi pada pasien rawat inap adalah sebesar 3 – 16%), untuk mengurangi angka kejadian insiden klinik.
Pencanangan Patient Safety oleh WHO direspons oleh PERSI dengan terbentuknya KP-RS pada tanggal 1 Juni 2005, sedankan pencanangan patient safety oleh Men-Kes RI dilaksanakan pada 21 Agustus 2005 didalam seminar Nasional PERSI di Jakarta.
Sebenarnya RSU Dr.Soetomo sudah meletakkan dasar-dasar patient safety sejak lama, jauh sebelum WHO yaitu dengan adanya semboyan “Saya senantiasa selalu mengutamakan kesehatan penderita, pemuka dalam pelayanan, pemuka dalam pendidikan dan pemuka dalam penelitian” serta AIEEMMM.
RSU Dr.Soetomo didalam upaya untuk meningkatkan patient safety mengeluarkan SK pembentukan Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit melengkapi beberapa komite yang sudah ada di RS.
Dengan harapan adanya kerja sama yang erat diantara komite-2 yang ada, ditunjang oleh niata yang positif untuk meningkatkan pasien safety oleh para pelaku pelayanan kesehatan yang telah sejak awal dibekali oleh kesadaran akan pentingnya keselamatan pasien semasa didalam pendidikan menjadi seorang dokter atau dokter spesialis dan juga ditunjang oleh situasi dan lingkungan yang aman didalam rumah sakit maka peningkatan patient safety bukanlah hal yang sulit dicapai.
Tujuan Sistim Keselamatan Pasien Rumah Sakit
  1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
  2. Meningkatnya akuntabilitas RS terhadap pasien dan masyarakat
  3. Menurunnya KTD di Rumah Sakit
  4. Terlaksannya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.

Definisi Patienty Safety
I.                   US National Patienty Safety Foundation 2000
  1. Patienty safety is concerned primarily with avoidance, prevention and amelioration of adverse outcomes or injuries stemming from healthcare itself. It should address events that span the continuum of ‘errors’ adn deviations to accidents
  2. Safety emerges from the interaction of the components of the system. It is more than the absence of adverse aoutcomes and it is more than avoidance of identifiacle ‘preventable’ errors or occurrence. Safety does not reside in a person, device or departement. Improving safety depends on learning how safety emerges from the interaction of components.
  3. Patient safety is related to ‘quality of care’ but the two concepts are not synonymous. Safety is an important subset of quality. To date, activities to manage quality have not focused sufficiently on patient safety issues.

II.                KKPRS – PERSI
  1.  Suatu sistim dimana RS membuat asuhan pasien lebih lama
  2. Hal ini termasuk : Assesmen resiko, Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, Pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko
  3. Sistim ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

Beberapa istilah yang berkaitan dengan insiden klinik
I.                   Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) – Adverse Events
Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak melakukan tindakan (ommision), dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien
II.                Kejadian Tidak Dapat Dicegah – Unpreventable adverse events
Suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang mutahir
III.             Kejadian Nyaris Cedera (KNC) – Near Miss
Suatu kejadian akibat melakukan suatu tindakan (commission) atau karena tidak melakukan suatu tindakan (ommission) yang dapat mencederai pasien, tetapi daj cedera serius karena keberuntungan (Chance), pencegahan (Prevention), atau karena Peringanan (mitigation).
IV.             Kesalahan Medis – Medical Errors
Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan tersebut termasuk gagal melaksanakan sepenuhnya suatu rencana atau menggunakan rencana yang salah untuk mencapai tujuannya. Dapat akibat melakukan sesuatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
V.                Kejadian Sentinel – Sentinel events

 KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera serius; biasanya digunakan untuk menyatakan kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima. Pemilihan kata sentinel terkait dengan kaseriusan cedera yang terjadi, sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan produser yang berlaku.

1 komentar:

 

About