Pendahuluan.
Masalah
keselamatan pasien sudah menjadi issue global, terutama setelah
dipublikasikannya “To err is human : Building a safer health system” pada tahun
1999 oleh Institute of Medicien (IOM), masyarakat dunia terhentak mengetahui
kenyataan bahwa 44.000 sampai 98.000 penderita meninggal setiap tahunnya di USA
diakibatkan karena kesalahan medik, dan lebih dari 1 juta cidera / tahun akibat
kesalahan medik.
Sebenarnya
masalah keselamatan pasien sudah dicantumkan didalam sudah Hippocrates (abad
ke-4 SM) al:
·
To
practice and prescribe to the best of my
ability for the good of my patient and try to avoid harming them
·
To
avoid attempting to do things that orther specialist can do better
Yang
kemudian diikuti oleh slogan primum non
nocere / first do no harm. Walaupun patient safety sudah dipromosikan sejak
lama akan tetapi angka kejadian insiden klinik masih tetap tinggi.
Pada
tahun 2004 WHO merintis suatu program World Alliance for Patient Safety
(Berdasarkan data-data yang diperoleh dari beberapa negara bahwa insiden klinik
/ adverse events, yang terjadi pada pasien rawat inap adalah sebesar 3 – 16%),
untuk mengurangi angka kejadian insiden klinik.
Pencanangan
Patient Safety oleh WHO direspons oleh PERSI dengan terbentuknya KP-RS pada
tanggal 1 Juni 2005, sedankan pencanangan patient safety oleh Men-Kes RI
dilaksanakan pada 21 Agustus 2005 didalam seminar Nasional PERSI di Jakarta.
Sebenarnya
RSU Dr.Soetomo sudah meletakkan dasar-dasar patient safety sejak lama, jauh
sebelum WHO yaitu dengan adanya semboyan “Saya senantiasa selalu mengutamakan
kesehatan penderita, pemuka dalam pelayanan, pemuka dalam pendidikan dan pemuka
dalam penelitian” serta AIEEMMM.
RSU
Dr.Soetomo didalam upaya untuk meningkatkan patient safety mengeluarkan SK
pembentukan Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit melengkapi beberapa komite
yang sudah ada di RS.
Dengan
harapan adanya kerja sama yang erat diantara komite-2 yang ada, ditunjang oleh
niata yang positif untuk meningkatkan pasien safety oleh para pelaku pelayanan
kesehatan yang telah sejak awal dibekali oleh kesadaran akan pentingnya
keselamatan pasien semasa didalam pendidikan menjadi seorang dokter atau dokter
spesialis dan juga ditunjang oleh situasi dan lingkungan yang aman didalam
rumah sakit maka peningkatan patient safety bukanlah hal yang sulit dicapai.
Tujuan Sistim
Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Terciptanya
budaya keselamatan pasien di RS
- Meningkatnya
akuntabilitas RS terhadap pasien dan masyarakat
- Menurunnya
KTD di Rumah Sakit
- Terlaksannya
program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.
Definisi
Patienty Safety
I.
US National
Patienty Safety Foundation 2000
- Patienty
safety is concerned primarily with avoidance, prevention and amelioration
of adverse outcomes or injuries stemming from healthcare itself. It should
address events that span the continuum of ‘errors’ adn deviations to
accidents
- Safety
emerges from the interaction of the components of the system. It is more
than the absence of adverse aoutcomes and it is more than avoidance of
identifiacle ‘preventable’ errors or occurrence. Safety does not reside in
a person, device or departement. Improving safety depends on learning how
safety emerges from the interaction of components.
- Patient
safety is related to ‘quality of care’ but the two concepts are not
synonymous. Safety is an important subset of quality. To date, activities
to manage quality have not focused sufficiently on patient safety issues.
II.
KKPRS – PERSI
- Suatu sistim dimana RS membuat asuhan
pasien lebih lama
- Hal ini
termasuk : Assesmen resiko, Identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan resiko pasien, Pelaporan dan analisis insiden,
kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi
solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko
- Sistim ini
mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat
melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya
dilakukan.
Beberapa
istilah yang berkaitan dengan insiden klinik
I.
Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD) – Adverse Events
Suatu kejadian
yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu
tindakan (commission) atau karena tidak melakukan tindakan (ommision), dan
bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien
II.
Kejadian Tidak
Dapat Dicegah – Unpreventable adverse events
Suatu KTD akibat
komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang mutahir
III.
Kejadian Nyaris
Cedera (KNC) – Near Miss
Suatu kejadian akibat
melakukan suatu tindakan (commission) atau karena tidak melakukan suatu
tindakan (ommission) yang dapat mencederai pasien, tetapi daj cedera serius
karena keberuntungan (Chance), pencegahan (Prevention), atau karena Peringanan
(mitigation).
IV.
Kesalahan Medis
– Medical Errors
Kesalahan yang
terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi
mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan tersebut termasuk gagal
melaksanakan sepenuhnya suatu rencana atau menggunakan rencana yang salah untuk
mencapai tujuannya. Dapat akibat melakukan sesuatu tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
V.
Kejadian
Sentinel – Sentinel events
KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera
serius; biasanya digunakan untuk menyatakan kejadian yang sangat tidak
diharapkan atau tidak dapat diterima. Pemilihan kata sentinel terkait dengan
kaseriusan cedera yang terjadi, sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini
mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan produser yang
berlaku.
TKS BAHANNYA GAN ...(Y)
BalasHapus