a. tenaga medis ; Tenaga
medis meliputi dokter dan dokter gigi.
b. tenaga keperawatan ; Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
c. tenaga kefarmasian ; Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis
farmasi dan asisten apoteker.
d. tenaga kesehatan masyarakat ; Tenaga
kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,
mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan
sanitarian.
e. tenaga gizi ;
Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
f. tenaga keterapian fisik ;
Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan
terapis wicara.
g. tenaga keteknisian medis ; Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer,
radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan,
refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
(Menurut : PP. No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan )