Sabtu, 15 Februari 2014

7 Kelompok Tenaga Kesehatan

a. tenaga medis                          ;  Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
b. tenaga keperawatan                ;  Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
c. tenaga kefarmasian                 ;  Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
d. tenaga kesehatan masyarakat  ;  Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
e. tenaga gizi                             ;  Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
f. tenaga keterapian fisik            ;  Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
g. tenaga keteknisian medis        ;  Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.



 (Menurut : PP. No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan )
 

About