Minggu, 29 Desember 2013

UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 44 TAHUN 2009 

TENTANG 

RUMAH SAKIT 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap

orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus

diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat

kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;

DOWNLOAD DI : https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.depkes.go.id%2Fdownloads%2FUU_No._44_Th_2009_ttg_Rumah_Sakit.pdf&ei=gpzGUsS2MYzykQeumYGwBw&usg=AFQjCNEdW9W5Gm1ij7-G6hB9syhIGNfmyw&sig2=BW1J9EGEgbqJix8EooCKxQ

Sabtu, 28 Desember 2013

ANALISIS PMK NO.1691 TAHUN 2011

ANALISIS PMK NO.1691 TAHUN 2011 

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalammendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks.
Keselamatan pasien rumah sakit merupakan suatu sistem dimana rumah sakitmembuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko,identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dantindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
  
 

About